“Kita lihat sendiri dibeberapa video yang tersebar luas di media sosial, bahwa ada transaksional pengerahan massa yang dibayar pada saat itu juga. Jadi, untuk itu, kami tim kuasa hukum dari tiga kandidat akan melaporkan hal tersebut. Bawaslu harus bersikap adil dan profesional untuk tindak lanjut,” tegas Junaidi.
“Besok kami akan laporkan Pj sekda terkait dugaan pelanggaran pemilu,” tambahnya.
Sementara tim kuasa hukum paslon nomor urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir, Fadly S. Taunany mengecam perbuatan yang dilakukan Pj sekda. Menurutnya, apa yang dilakukan Pj sekda telah mencedarai nilai-nilai demokrasi.
“Dan menyangkut dengan netralitas ASN, semestinya yang bersangkutan ini sudah harus menjadi atensi full Bawaslu dan dilaporkan serta direkomendasikan, untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai Pj sekda,” ucap Fadly.
Berdasarkan pesan berantai Pj sekda itu, Fadly mencurigai ada arahan secara masif kepada seluruh ASN di pemprov, untuk memenangkan paslon Sherly-Sarbin pada 27 November 2024 mendatang.
“Dan ini perbuatan yang sangat masif. Dengan beredarnya percakapan di WAG, ini membuktikna bahwa proses demokrasi di Maluku Utara ini tidak dalam keadaan baik-baik saja,” ungkap Fadly.
Fadly menduga, pesan berantai itu juga merupakan instruksi yang bukan hanya dari pemprov. “Kami menduga ini ada instruksi yang mungkin bukan saja dari Pj sekda atau Pj gubernur, melainkan dari pejabat yang lebih tinggi untuk kepentingan Gubernur Maluku Utara,” tambahnya.