Senada, tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 MK-BISA Risno Nasir menambahkan, jika saja dugaan kasus pelanggaran pemilu ini tidak digubris oleh Bawaslu, maka mereka akan mengadukan hal tersebut ke DKPP.
Risno bilang, Bawaslu semestinya bergerak cepat dalam pengawasan. Ketika kasus ini di-up media pemberitaan dan media sosial, paling tidak itu sudah menjadi acuan pihak penyelenggara untuk menindaklanjuti. Sehingga, sambung Risno, Bawaslu tidak hanya diam di tempat, melainkan menjemput bola.
“Kalau ini tak diindahkan Bawaslu, kami akan laporkan ke DKPP,” pungkas Risno.
Selain itu, ketiga tim kuasa hukum ini juga menyoroti edaran PLN yang menyebarkan informasi terkait pemadaman listrik bergilir di Kota Ternate.
“Kami jadi curiga ini, karena pemadaman listrik bergilir sesuai edaran itu sampai tanggal 26 atau H-1 pencoblosan. Jangan sampai ini juga bagian dari sabotase,” bebernya.
“Kenapa pemadaman listrik dilakukan dengan alasan pemeliharaan jaringan, padahal PLN sudah tahu bahwa momentum pilkada akan digelar pada tanggal 27 November? Ini menimbulkan tanda tanya besar,” tandas Risno. (tim)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News