Besok Bareskrim Periksa Wulan Guritno Soal Dugaan Promosi Judi Online

oleh -63 views

Porostimur.com, Jakarta – Direktorat Tindak Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil artis Wulan Guritno (WG) Kamis besok, guna mengklarifikasi dugaan dirinya terlibat mempromosikan situs judi online.

“Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan (kepada WG) untuk dimintai klarifikasi besok, tanggal 7 September 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023) sore.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengaku telah melakukan penelusuran terkait promosi situs judi online oleh Wulan.

“Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujar Adi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan,Rabu (30/8).

Vivid menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, video Wulan yang diduga mempromosikan judi online itu dibuat pada 2020. Adapun laman situs judi yang dipromosikan Wulan, ungkap Vivid, juga masih aktif hingga kini.

Baca Juga  Perbaiki Permohonan, Pengacara Murad Ismail Cs Minta MK Lakukan Hal ini

“Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adi Vivid mengaku juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan judi online. Dia menegaskan bakal melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap kepada semua pihak.

“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” tegas Vivid.

Selain itu, Vivid mengimbau artis hingga influencer tidak mempromosikan judi online. Sebab, menurut dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Festival FMTI-Marasante Bakal Diwarnai Musik Tradisi dari Kaltim

“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin,” sebutnya.

“Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” imbuhnya.

Viral di media sosial Wulan Guritno disebut mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Dia menyatakan situs tersebut merupakan laman game online yang telah bersertifikat. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.