Besok, DKPP Periksa Anggota KPU Maluku Tenggara Barat

oleh -17 views

Porostimur.com | Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 65-PKE-DKPP/VI/2020 pada Jumat (24/7/2020), pukul 08.30 WIT.

Perkara ini diadukan Marten Viki Maskikit yang memberikan kuasa kepada F.R Lolouan dan M. Syahwan Arey. Teradu dalam perkara ini adalah Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Yakop Hansen Talutu.

Pengadu mendalilkan Teradu bertemu caleg Deni Frankli Sianressi dan menjanjikan jika Teradu lolos sebagai Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat akan membantu menambah suara yang bersangkutan di tingkat PPS, PPK, sampai KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Dalil aduan kedua, saat mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat, Teradu masih berstatus sebagai Ketua PPS Desa Sifnana. Teradu juga lalai menjalankan tugasnya karena mengikuti seleksi tersebut.

Ketiga, Teradu didalilkan tidak menghadiri sidang pemeriksaan administrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku, di mana kehadiran Teradu dalam pemeriksaan tersebut bersifat wajib.

Dalil aduan terakhir, Teradu diduga meminta uang kepada adik dari Caleg DPR RI Dapil Maluku dari Partai Hanura, Jefri Tandar, sebesar Rp 10.000.000. Uang tersebut ditransfer kepada Teradu dalam tiga tahapan, masing-masing Rp 2.500.000 sebanyak dua kali dan Rp 5.000.000.