Porostimur.com, Jakarta – Jaksa KPK memanggil Penjabat Gubernur Maluku Utara (Malut) Samsuddin Abdul Kadir dalam persidangan kasus korupsi di lingkup Pemprov Malut. Samsuddin akan dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan lainnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan para saksi dihadirkan untuk membuka peran dan perbuatan para terdakwa. Sidang sendiri akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate besok Rabu (5/6/2024).
“Untuk membuka peran dan perbuatan aktif Terdakwa Abdul Gani Kasuba dkk dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Maluku Utara, Rabu (5/6), bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024) di Jakarta.
Selain Samsuddin, masih ada 4 saksi lain yang akan dihadirkan. Mereka adalah Muhammad Miftah Baay (Kepala BKD Prov Maluku Utara), Nirwan M.T Ali (Inspektur Daerah Maluku Utara), Saiful Deni (Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara), dan – Idwan Asbur Baha (PNS).
Didakwa Terima Gratifikasi 109,7 M
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.