Bikin Video Intim dengan Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Maluku Utara Masuk DPO

oleh -116 views

Porostimur.com, Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate belum menahan tersangaka berinansial RR atas kasus persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur berusia (16) tahun.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo ketika di konfirmasi Sabtu (5/8/2023) mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka pekan lalu dan dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur serta masih sekolah.

“Sejahat apapun kita, tapi masa depan anak ini penting juga,” ungkap Bondan.

Ia bilang, yang jelas pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah dua kali pemanggilan kepada tersangka, namun belum hadir karena dia (tersangka) berada di Bacan, Halmahera Selatan.

Untuk itu, lanjut Bondan, penyidik akan menerbitkan DPO serta berkoordinasi dengan anggota polisi yang ada di Bacan untuk memanggilnya.

Baca Juga  Dihantam Banjir Bandang, Kota New York Umumkan Keadaan Darurat

“Situasi seperti ini, DPO diterbitkan dan diamankan maka dilakukan penahanan,” akunya.

Bondan juga menyebut, sudah dua kali pemanggilan tapi tidak hadir, sehingga dianggap tidak kooperatif.

“Makanya, jika DPO itu diterbitkan dan tersangka diamankan, paling lama satu minggu dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka RR dilaporkan ke Polres Ternate sejak 2022 lalu, setelah pihak keluarga korban mendapatkan video RR yang melakukan tindakan asusila kepada korban di salah satu rumah warga di Ternate Selatan, pada 25 Agustus 2021 silam.

Video tersebut kemudian tersebar luas di sejumlah platform media sosial, seperti Instagram, Tik Tok dan WhatsApp dengan durasi 1,36 detik. (Amirudin Irsad)

Baca Juga  KPK Temukan Uang Puluhan Miliar di Rumah Dinas Mentan SYL

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.