Porostimur.com, Ternate – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate belum menahan tersangaka berinansial RR atas kasus persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur berusia (16) tahun.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo ketika di konfirmasi Sabtu (5/8/2023) mengatakan, setelah dilakukan penetapan tersangka pekan lalu dan dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan, tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur serta masih sekolah.
“Sejahat apapun kita, tapi masa depan anak ini penting juga,” ungkap Bondan.
Ia bilang, yang jelas pelaku sudah ditetapkan tersangka dan sudah dua kali pemanggilan kepada tersangka, namun belum hadir karena dia (tersangka) berada di Bacan, Halmahera Selatan.
Untuk itu, lanjut Bondan, penyidik akan menerbitkan DPO serta berkoordinasi dengan anggota polisi yang ada di Bacan untuk memanggilnya.
“Situasi seperti ini, DPO diterbitkan dan diamankan maka dilakukan penahanan,” akunya.
Bondan juga menyebut, sudah dua kali pemanggilan tapi tidak hadir, sehingga dianggap tidak kooperatif.
“Makanya, jika DPO itu diterbitkan dan tersangka diamankan, paling lama satu minggu dilakukan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate,” pungkasnya.