Setelah dilakukan pendalaman, 16 Oktober tim menggeledah kediaman tersangka, lalu mengamankan dua orang yang menjadi kaki tangan yaitu MR dan SG. Tim kembali menemukan sabu dengan berat 10,12 gram. Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
5. LKN 0024
Pada 18 Oktober 2023, BNNP DKI Jakarta menerima informasi akan ada pengiriman paket ganja dari Pekanbaru, Riau menuju Jakarta Pusat. Sebuah paket pengiriman dengan nama Dian Bestari itu ditujukan ke alamat Institut Kesenian Jakarta, Jl. Sekolah Senin Raden Saleh, Cikini, Menteng.
Petugas bidang Pemberantasan melakukan profiling calon penerima paket tersebut. Sekira pukul 09.35 WIB kurir menyerahkan paket yang sudah dikonfirmasi penerima, kemudian dilakukan pembuntutan dua orang MI dan JR diamankan di area parkir TIM. Diketahui paket tersebut berisi ganja kering dengan berat 914,5 gram. Atas perbuatan MI dan JR dijerat pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
6. LKN 0025
Tim 1 bidang pemberantasan dan intelijen BNN menerima informasi jika ada pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja lewat jasa pengiriman ekspedisi dari Medan menuju Matraman, Jakarta Timur dengan alamat Jalan Arjuna III No 29 Utan Kayu Selatan. Pada 20 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB dilakukan profiling alamat yang ada dalam resi pengiriman paket, sekira pukul 16.00 WIB diamankan seorang pria berinisial MZ yang menerima paket berisi ganja dengan berat 949,3 gram.