Hasil interogasi, NA mengakui jika narkotika yang dikonsumsi tersebut diperoleh dari FD dan MRDM. NA juga mengakui jika NA menyimpan narkotika milik MRDM tersebut di dalam brankas Indomaret yang berada di gudang tersebut.
Deni menambahkan, terdapat dua jaringan narkotika yang berhasil diungkap dalam kasus ini, yakni jaringan nternasional Serawak Malaysia-Nunukan-Sidrap-Makassar-Ambon yakni tersangka FD dan RA, dan jaringan antar provinsi, Makassar, Bau-Bau, dan Ambon dengan tersangka NA, RA, A, dan MRDM.
“Tersangka FD dan MRDM merupakan pengedar, sedangkan NA dan RA merupakan perantara. Para tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Maluku untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News