Porostimur.com, Ambon – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Andrika Imanuel, S.H., M.H., dan Mirza Irwansyah, S.H., berhasil memenangkan perkara praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2025/PN.Amb. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/9).
Kasus ini bermula dari gugatan Syayid Ridwan Bin Taher alias Iwan terhadap Kepala BNN Provinsi Maluku. Pemohon menggugat terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik BNN, termasuk keberatan atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta mengajukan tuntutan ganti kerugian.
Hakim Tolak Gugatan Pemohon
Persidangan berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian jawaban, pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi dari kedua belah pihak, hingga kesimpulan.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Praperadilan Nova Salmon, S.H., M.H., menolak seluruh dalil gugatan Pemohon.
Hakim menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan BNN Provinsi Maluku sah menurut hukum.
“Penetapan tersangka terhadap Pemohon telah didukung tiga alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat,” ujar hakim dalam putusannya.
Selain itu, penangkapan dan penahanan dinyatakan sesuai KUHAP, SPDP sah karena sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku maupun kepada Pemohon, dan permintaan ganti kerugian ditolak sebab proses hukum masih berjalan di tahap penyidikan.









