Porostimur.com | Ambon: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sinte sebanyak 3 paket dengan berat total 46,9529 gram. Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Maluku Jl. R.A Kartini Karang Panjang Kel. Amantelu Kec. Sirimau Kota. Ambon, Senin (28/12/2020).
Pemusnahan narkotika ini dilakukan dengan cara dibakar.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolresta P.Ambon dan Pp. Lease, AKBP Heri Budianto, Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Ambon, BPK. Adjiet Latuconsina, Kasi Lidik Penindakan BPOM, BPK. Jimmy Sihombing, Kasi Pengujian BEA Cukai, BPK. Tri Setyadi, Paban Pemeriksa BEA Cukai, BPK. Angga Satria.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Maluku, Mintje Jacoba dalam sambutannya mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis sinte ini ditemukan pada salah satu perusahaan jasa pengiriman, seberat 52,6989 gram yang kemudian disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 5,746 gram sehingga sisanya adalah 46,9529 gram yang akan dimusnahkan pada hari ini.
“Barang bukti temu narkotika jenis sinte yang akan dimusnahkan ini merupakan barang bukti sitaan hasil kerjasama BNNP Maluku dengan Bea Cukai Ambon yang diamankan pada salah satu jasa pengiriman ekspedisi di Kota Ambon sejak bulan Oktober 2020 di tiga tempat yang berbeda”, ungkap Mintje.