@Porostimur.com | Ambon : Setelah beberapa waktu lamanya tidak kunjung dijemput pemiliknya, kiriman melalui salah satu badan jasa pengiriman barang akhirnya dijemput oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Jumat (14/12).
Adapun kiriman dimaksud diduga merupakan material narkoba, dengan berat total 7,5 kg.
Hal ini dibenarkan Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Drs. Aris Purnomo, saat berhasil dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, jika saja kiriman dimaksud merupakan narkotika jenis ganja dengan berat 7,5kg, maka akan setara Rp 20 juta.
”Ganja kering seberat 7,5 kg dari tahun 2015 dan 2018 diamankan dari jasa pengiriman. Karena itu kiriman dari Jakarta, tidak diambil oleh pemiliknya. Kemudian, pihak jasa pengiriman menelepon BNNP dan kita turun langsung untuk mengamankan. Ganja kalau dirupiahkan tidak begitu mahal, namun saya tafsir cukup lumayanlah sampai 7kg. Untuk sampai Rp 3,5M, harganya tidak sampai segitu. Ganja tersebut kalau dinominalkan bisa sekitar 20 juta karena lebih murah. Belum ada tersangka, karena ini barang temuan dari Jakarta. Diperkirakan ada 2 ekspedisi JNE dan PL. Belum ada sanksi buat jasa pengiriman, kami sementara masih melakukan penyidikan. Karena mereka yang melaporkan ke kita. Barang tersebut akan kita telusuri lagi,” ujarnya.
Meski demikian, akunya, bukan sisi nominalnya yang lebih dititikberatkan pihaknya, namun efek samping penggunaan barang haram dimaksud.
”Dari efeknya cukup berbahaya, namun ini cukup perlu kita berantas. Karena ganja ini, bisa menghasilkan efek-efek halusinasi, orang bisa jadi malas dan sebagainya. Karena salah satu bahaya narkoba adalah menyerang saraf dan otak, maka kita harus mewaspadai semua dan juga biasanya akan meninggalkan kelakuan/perilaku. Narkoba itu, kalau tidak dipenjara atau mati atau gila,” jelasnya.
Di Maluku sendiri, akunya, peredaran narkotika lebih didominasi oleh jenis ganja, sementara sabu-sabu masih dalam skala yang terlalu kecil.
”Peredaran sabu-sabu di Maluku cukup kecil, belum banyak. Kalau terbukti nyabu, barang buktinya bisa kita langsung bawa ke pengadilan. Sabu seberat 7,5kg telah berhasil kami amankan dan telah menyelamatkan 1.300 nyawa. Dalam 1 tahun, ada 25 kasus yang ditangani BNN dan kasusnya telah sampai di pengadilan. Rata-rata dari 25 kasus tersebut ada ganja, sabu dan lain-lain.
Maraknya peredaran kue sabu, terangnya, masih belum menjangkau Maluku.
Meski demikian, tambahnya, pihaknya terus mewaspadainya dengan melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Ambon.
”Sampai saat ini di Ambon belun ada laporan tentang kue sabu, tapi kamu akan terus memantau dan waspada. Kami juga bekerja sama dengan BPOM dan pengadilan terkait hal-hal tersebut. Saya bersykur kita bisa bersama-sama dan sebelum itu ke Balai POM kita sudah cek terlebih dahulu,” pungkasnya. (keket)