Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya, Kahiyang Ayu yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu merupakan buntut adanya fakta persidangan soal “Blok Medan” dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya membuka peluang memanggil Bobby-Kahiyang apabila keterangannya dibutuhkan. Namun, Tessa menyerahkan hal itu kepada jaksa lembaga antirasuah yang menangani perkara Abdul Gani Kasuba.
“Apabila keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim memutus perkara, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana sudah ada yurisprudensinya, ya,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8).
Tessa mengatakan fakta-fakta persidangan dalam perkara Abdul Gani berpotensi dikembangkan jika surat perintah penyidikan masih berjalan.
Dia mengatakan jaksa bisa memberi laporan kepada penyidik untuk menelusuri kaitan antara Abdul Gani dengan Bobby-Kahiyang.
“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisis dalam hasil ekspose,” tuturnya.