Porostimur.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di sejumlah daerah. Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan pelanggaran perizinan tambang yang dilakukan di wilayah kawasan hutan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diketahui mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) untuk melakukan pencocokan data tersebut.
“Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokkan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (8/1/2026).
Bukan Penggeledahan, Murni Pencocokan Data
Anang menegaskan, kegiatan yang dilakukan penyidik bukanlah penggeledahan, melainkan murni pencocokan data. Ia menyebut proses tersebut berlangsung lancar dan dilakukan secara kooperatif dengan pihak Kemenhut.
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya proaktif penyidik untuk mempercepat pemenuhan data dan memastikan akurasi informasi yang digunakan dalam proses penyidikan.
“Ditjen Planologi Kemenhut membantu penyidik dengan memberikan serta mencocokkan data dan dokumen yang relevan. Ini untuk memastikan keakuratan data dalam penanganan perkara,” ujar Anang.









