Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Ambon.
Dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan dalam rentang waktu empat hari, polisi berhasil membongkar empat kasus berbeda dengan menangkap lima orang tersangka.
Pengungkapan jaringan narkoba ini dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Kota Ambon, yakni pada tanggal 11, 12, 13, dan 15 April 2025.
Keberhasilan ini tak lepas dari informasi akurat yang diterima tim opsnal Ditresnarkoba dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025), membeberkan identitas kelima tersangka yang berhasil diamankan.
Mereka adalah MHM (37) alias Memix, SA alias Apil (29), KK alias Olik (23), VVS alias Ian (17) yang masih di bawah umur, dan FAP alias Axel (19).
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat malam, 11 April 2025, sekitar pukul 20.50 WIT di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Jl. Pantai Mardika Ambon.
Tim opsnal berhasil mengamankan Apil yang kedapatan memiliki dua paket sabu-sabu. Narkotika golongan 1 berbentuk serbuk kristal bening tersebut disembunyikan dalam kemasan permen Garuda berwarna merah dan ditemukan di tangan kiri pelaku.