Bormasa-Serin Ungkit Money Politics di 7 Kecamatan dalam Pilbup Kepulauan Tanimbar

oleh -7 views
Kuasa hukum Pemohon Johanis Kuway dan Lodwyk Wessy pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 243/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Foto Humas/Ifa

“Rangkaian pelanggaran Pilkada berupa money politics yang dilakukan oleh Pihak Terkait yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dapat mempengaruhi pilihan pemilih hanya pada satu pasangan calon, yaitu Pihak Terkait,” ujar Lodwyk Wessy, kuasa hukum Pemohon saat membacakan dalil permohonan di persidangan.

Selain pelanggaran money politics, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Di antara pelanggaran tersebut, terdapat pembiaran oleh KPPS dan Panwas TPS terkait peristiwa beberapa pemilih yang diarahkan saat mencoblos.

Peristiwa demikian terjadi di TPS 01 desa Kilon Kecamatan Wuarlabobar, di mana empat pemilih diantar tim sukses Pihak Terkait ke bilik suara.

“Dengan tujuan untuk melihat dan mengarahkan para pemilih untuk memberikan pilihan pada Paslon Pihak Terkait di bilik suara,” kata Lodwyk.

Kemudian terkait pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu, Pemohon juga menyoroti soal pemindahan 40 kotak suara. Pemindahan itu dilakukan dari Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki dengan alasan keamanan. Padahal menurut Pemohon, saat itu belum dilakukan pleno penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Selaru.

Setelah membacakan dalil-dalil permohonan, Pemohon kemudian mengajukan petitum, meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 569 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepualaun Tanimbar Tahun 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.