Porostimur.com, Sarajevo – Jaksa penuntut Bosnia mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk presiden, perdana menteri, dan Ketua Parlemen Republika Srpska, wilayah yang sebagian besar dihuni orang Serbia di Bosnia dan Herzegovina.
Mereka dituduh telah melancarkan “serangan terhadap tatanan konstitusional” dengan memberlakukan undang-undang yang membatasi operasi lembaga peradilan dan penegakan hukum tingkat negara bagian Bosnia.
Setelah perang saudara brutal yang mengadu domba kelompok etnoreligius di wilayah bekas Yugoslavia itu, Bosnia dan Herzegovina terbagi menjadi dua entitas yang memerintah sendiri, Republika Srpska yang beranggotakan etnis Serbia dan satu federasi yang dijalankan orang Bosniak (Muslim Bosnia) dan Kroasia, di bawah Perjanjian Dayton 1995 yang ditengahi Amerika Serikat (AS).
Sebagai bagian dari pengaturan ini, negara tersebut diperintah oleh presiden yang beranggotakan tiga orang, seorang Bosniak, seorang Serbia, dan seorang Kroasia, dan mencakup distrik otonom di persimpangan jalan utama.
Surat perintah penggeledahan dikeluarkan meskipun Banja Luka, pusat administrasi Republika Srpska yang mayoritas penduduknya adalah orang Serbia, tidak mengakui kewenangan Kantor Kejaksaan yang berpusat di Sarajevo.