Porostimur.com | Ambon: Sebanyak 25.000 pekerja rentan di Kota Ambon menerima jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dari Pemkot Ambon yang menggandeng BP Jamsostek Wilayah Sulawesi Maluku (Sulama).
Secara simbolisis Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin menyerahkan kartu kepesertaan BP Jamsostek pada perwakilan pekerja Kota Ambon, Senin (5/4/2021).
Richard Louhenapessy menerangkan pemberian jaminan sosial pada pekerja rentan tersebut sudah disiapkan sejak 2020 lalu. Ia menyebut pada tahun lalu, pihaknya telah mendaftarkan sebanyak 10.000 pekerja, lalu di tahun ini Pemkot Ambon menambah jumlah kepesertaan sebanyak 15.000 pekerja.
“Seluruh pekerja yang terdaftar omi dibiayai oleh APBD. Kami menyadari bahwa perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk proteksi jaminan sosial dari negara kepada rakyat,” terang Richard dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/4/2021).
Ke depan lanjut Richard, Pemkot Ambon berencana akan menambah jumlah kepesertaan jaminan sosial sesuai kondisi keuangan daerah. Apalagi, program tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Ambon Nomor 34A/2020 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Pemerintah Kota Ambon yang juga menjadi dasar pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi warga Ambon.