BPK serahkan LHP atas LKPD Maluku tahun 2017

oleh -17 views

@Porostimur.com | Ambon : Ada 3 masalah penting yang disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2017.

Ketiga masalah tersebut yakni pengelolaan aset tetap pada Pemerintah Provinsi Maluku belum tertib seperti aset tetap sebesar Rp 44,6 milyar yang tidak dilengkapi dengan informasi yang jelas, proses tukar menukar tanah milik pemerintah daerah dengan Yayasan PT yang tidak sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, serta kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,2 milyar atas pekerjaan pembangunan jalan Seri-Hukurila, pembangunan asrama Badan Diklat dan pembangunan irigasi di Kabupaten Buru pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Hal ini ditegaskan Anggota VI BPK RI, Dr. H. Harry Azhar Azis,MA, dalam sambutannya saat penyerahan hasil pemeriksaan BPK atas LKD Pemprov Maluku tahun 2017, di Kantor DPRD Maluku-Ambon, Kamis (7/6).

Menilik masalah ini, akunya, pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk memerintahkan Pengelola dan Pengguna Barang untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh untuk memastikan keberadaan dari masing-masing aset tetap.

Selain itu, juga membentuk tim untuk melakukan penelitian pelaksanaan tukar menukar Barang Milik Daerah dan memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang untuk melakukan peninjauan kembali atas perhitungan nilai tanah dan nilai bangunan dan gedung Perpustakaan Daerah Provinsi Maluku dengan menggunakan tim penilai independen.

Bahkan, pihaknya juga menyarankan Gubernur Maluku untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR yang tidak cermat dalam menyusun HPS secara efisien dan lalai dalam melakukan pengawasan pekerjaan, serta memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,2 milyar dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2017 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku ini, jelasnya, disesuaikan dengan pasal 23 E ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 17 ayat (2) dan (3), UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1).

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, tegasnya, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku TA 2017.

Dimana, pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku TA 2017, yang sudah menerapkan Laporan Keuangan Berbasis Akrual.

Dijelaskannya, dalam laporan keuangan berbasis akrual sendiri terdapat 7 komponen Laporan Keuangan, yaitu Laporan Realisasi APBD (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku TA 2017 ini, tegasnya, dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK RI.

Dimana, standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Sesuai hasil pemeriksaan pihaknya, tegasnya, LKPD Provinsi Maluku TA 2017 telah sesuai dengan SAP, diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, dan telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI, yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan.

Baca Juga  Sapa Warga Idamdehe, Menkomdigi Minta Warga Malut Gunakan Internet untuk Hal Positif

Meskipun terdapat ketiga masalah yang disoroti tadi, tambahnya, namun permasalahan itu secara material tidak signifikan mempengaruhi penyajian LKPD.

”Maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku TA 2017 adalah ”WAJAR TANPA PENGECUALIAN”. Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku dalam hal ini Gubernur Maluku memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Provinsi Maluku wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut,” pungkasnya. (keket)