Porostimur.com, Labuha – Tim Bidang Akuntan Negara Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melaksanakan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD RSUD Labuha Kabupaten Halmahera Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 7 sampai dengan 29 Februari 2024.
Kepala Perwakilan BPKP Maluku Utara Tri Wibowo Aji, mengatakan, kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk transfer ilmu penyusunan laporan keuangan BLUD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan perubahannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah menggunakan aplikasi FORSA BLUD.
“RSUD Labuha adalah RSUD tipe C yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang berdiri sejak tanggal 3 April 2004. Pada tahun 2014, RSUD Labuha ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan status penuh, sehingga RSUD Labuha harus menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” ujarnya, Senin (26/2/2024).
Menurut Tri Wibowo, dalam rangka menyusun laporan keuangan BLUD tahun buku 2023, RSUD Labuha masih membutuhkan pendampingan dari pihak yang berkompeten dalam proses penyusunan laporan keuangan tersebut.