BPKP Malut Pastikan Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa di Halmahera Utara

oleh -38 views

Porostimur.com, Ternate – Dalam rangka pengawalan akuntabilitas dana desa, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara melakukan Evaluasi Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan Desa pada Kabupaten Halmahera Utara Triwulan I Tahun 2024.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Twi Wibowo Aji mengatakan, evaluasi dilaksanakan pada enam desa dari empat kecamatan.

“Penugasan evaluasi dilaksanakan mulai pada tanggal 21 Februari sampai dengan 5 Maret Tahun 2024,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024)..

Menurut Tri Wibowo, pengawasan akuntabilitas keuangan dan pembangunan desa dilakukan sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

“Pengawasan dilakukan pada enam desa di empat kecamatan dari  jumlah populasi 17 kecamatan dengan 196 desa. Penugasan dilakukan untuk memotret terkait kecukupan kebijakan nasional perencanaan pembangunan, pembinaan penyusunan dan evaluasi perencanaan pembangunan, kualitas/ kebermanfaatan data perencanaan pembangunan desa guna intervensi K/L teknis, serta evaluasi progres dan hambatan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional PDTT sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dan Nomor 13 Tahun 2023,” ungkapnya.