Tri Wibowo menambahkan, evaluasi dilakukan atas perencanaan RKPDes, ketertiban pencatatan atas penyaluran dana desa, kelengkapan dokumen perencanaan terkait dengan kegiatan dan rencana penarikan kas desa, akuntabilitas kas desa yang dilakukan dengan melakukan kas opname pada desa, dan efisiensi beserta kebermanfaatan dan memastikan adanya intervensi dari K/L/D untuk pembangunan desa.
“Pengawasan akuntabilitas keuangan dan pembangunan desa dilakukan secara komprehensif untuk menemukan hambatan dan kendala yang terjadi agar pengelolaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News