BPN Ambon Diduga Terbitkan Sertifikat Unpatti atas Lahan di Batu Gajah Berdasarkan Akta Hibah Palsu

oleh -200 views

Porostimur.com | Ambon: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, diduga menerbitkan sertifikat Nomor: 62 Tahun 2020, atas gedung milik Universitas Pattimura (Unpatti) di Kelurahan Batu Gajah, berdasarkan Akta Hibah palsu yang dikantongi pihak Unpatti.

Semua pengurusan Unpatti yang berkaitan dengan Akta Hibah, hingga pengurusan Surat Keterangan Atas Hak dari Kelurahan untuk pengurusan sertifikat di BPN Kota Ambon, bahkan sampai pengurusan sertifikat di BPN, melibatkan Yopi Muskita.

Sementara diketahui, Yopi bukan pegawai pada Unpatti Ambon.

Diketahui, Yopi Muskita adalah orang yang tiba-tiba pada Tahun 2019, mengaku menemukan Akta Hibah lahan dimana berdirinya gedung Unpatti itu, yang menurutnya, dibuat oleh, Maria Latumalea pada Tahun 1981.

Link Banner

Anehnya, Akta Hibah itu justru ditemukan Yopi di rumahnya, di kawasan Belakang Soya.

Baca Juga  Daftar Harga Pangan Hari Ini di Maluku Utara: Harga Gula dan Bawang Naik

Pihak ahli waris, merasakan adanya kejanggalan tentang Akta Hibah Tahun 1981 yang berada di tangan Yopi. Padahal Yopi Muskita diketahui bukan merupakan ahli waris atas lahan tersebut.

Sementara pada Tahun itu, anak-anak dan cucu dari Oma Maria Latumalea masih hidup.

Belum lagi, syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat, dimana pihak Unpatti wajib memiliki Surat Alas Hak dari Kelurahan setempat (dimana gedung itu berada), dalam hal ini diketahui masuk Kelurahan Batu Gajah. Namun anehnya, SAH justru dikeluarkan oleh Kelurahan Batu Meja.

No More Posts Available.

No more pages to load.