Porostimur.com, Masohi – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah mulai memetakan kondisi sosial masyarakat Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Akses Reforma Agraria Tahun 2026. Pemetaan tersebut bertujuan memastikan penerima sertipikat redistribusi tanah juga memperoleh akses pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kegiatan yang dilaksanakan Seksi Penataan dan Pemberdayaan itu diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah negeri dan masyarakat, Kamis (23/7/2026), sebelum tim turun langsung melakukan pendataan di lapangan.
Mewakili Pemerintah Negeri Tamilouw, Kepala Urusan Umum Ivan Nurlete menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program tersebut dan mengajak masyarakat berpartisipasi aktif selama proses pemetaan berlangsung.
“Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dan mengimbau seluruh warga agar berpartisipasi aktif serta memberikan data yang benar dan sesuai kepada petugas, sehingga hasil yang diperoleh dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Negeri Tamilouw,” ujarnya.
Data Jadi Dasar Program Pemberdayaan
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah menjelaskan, pemetaan sosial merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Akses Reforma Agraria.









