Kegiatan layanan kesehatan di Posyandu untuk merndapatkan pembinaan secara sistematis oleh Puskesmas dan Pokjanal Posyandu di wilayah kerjanya.
Sesuai visi Presiden Republik Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat,
produktif, mandiri dan berkeadilan, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk
menunjang sistem Transformasi Kesehatan,
bagi Kader Posyandu perlu dilakukan
kegiatan peningkatkan Kapasitas Kader
Posyandu yang berkualitas agar mendukung
kegiatan Bidang Kesehatan di masyarakat.
Kepengurusan Posyandu mengacu pada
Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dimana pengurus ditetapkan Kepala
Desa/Ohoi dengan masa jabatan 5 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali berturut-turut. Pengurus dilarang merangkap jabatan LKD
lainnya dan dilarang menjadi anggota partai
politik.
Kader posyandu jumlahnya tidak mengikat, sekurang-kurangnya 5 orang dan bisa lebih sesuai kebutuhan wilayah setempat. Peran dan tanggungjawab Kader Posyandu:
- Memberikan Penyuluhan Kesehatan kepada masyarakat.
- Sebagai Penggerak masyarakat di Bidang
Kesehatan. - Pengelola posyandu.
- Melakukan Pencatatan hasil layanan
Posyandu dan Kunjungan Rumah - Melaporkan kepada tenaga kesehatan
Puskesmas jika ada masalah kesehatan yang ditemukan.
“Selaku pemerintah Daerah, Kami
mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini,
sejalan dengan visi Pemerintah Daerah
Kabupaten Maluku Tenggara yaitu
Terwujudnya Masyarakat Maluku Tenggara
yang mandiri, cerdas, demokratis dan
berkeadilan. Untuk itu diperlukan
sumberdaya manusia yang berkulitas, di mana Kader Posyandu merupakan garda terdepan atau ujung tombak dalam pelayanan nasyarakat di bidang Kesehatan,” papar Hanubun.