Buntut Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Izin Perawat Pelaku Bisa Dicabut

oleh -47 views

Porostimur.com | Jakarta: Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah mengungkapkan bahwa pemerintah bisa mencabut surat tanda registrasi (STR) perawat pelaku asusila di Wisma Atlet. Alasannya, perawat terkait melanggar kode etik profesi.

STR adalah tanda registrasi dari negara bahwa seseorang punya kompetensi sebagai perawat dan boleh praktik di seluruh Indonesia.

“Terkait perizinan adalah pemerintah. Pemerintah bisa mencabut izin itu,” kata Harif kepada CNNIndonesia.com, Ahad (27/12/2020).

Harif menyampaikan lembaga yang berwenang mencabut STR adalah Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia. Sementara itu, pencabutan izin praktik merupakan ranah pemerintah daerah.

Organisasi profesi seperti PPNI juga bisa menjatuhi sanksi kepada perawat pelaku asusila tersebut. Organisasi profesi dapat mencabut keanggotaan sang perawat.

Baca Juga  Wattimury Minta Gubernur Pakai Kedekatannya dengan Presiden untuk Bangun Maluku

“Jika keanggotaan dicabut, untuk mengurus izin praktik berikutnya akan sulit,” jelas Harif.

Meski begitu, PPNI belum akan memproses dugaan perbuatan asusila di Wisma Atlet. Mereka menunggu laporan jelas dari manajemen terkait rincian kejadian.

Harif mengatakan pihaknya mendukung segala upaya untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, kejadian ini menambah beban bagi perawat saat pandemi.