Porostimur.com, Dobo — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 500.16/113/Tahun 2025.
Surat Edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar dalam seluruh pelayanan perizinan dan non-perizinan di lingkungan Pemkab Aru.
Penegasan Larangan Suap dan Gratifikasi
Dalam SE yang diterima redaksi, Kamis (4/12/2025), Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel menyatakan bahwa seluruh aparatur wajib menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik.
“Setiap Aparatur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dilarang memberi dan/atau menerima suap berupa uang, barang, atau fasilitas lainnya dengan maksud mempengaruhi keputusan atau tindakan,” tulis Kaidel.
Larangan serupa juga mencakup gratifikasi dalam bentuk uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, atau bentuk pemberian lain yang berkaitan dengan jabatan.
Pungutan Liar dan Mekanisme Pelaporan
Selain suap dan gratifikasi, Bupati Kaidel menegaskan bahwa aparatur pemerintah dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar hukum.
“Apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan di atas, masyarakat dan/atau pengguna layanan dapat melaporkan pada Inspektorat,” tegasnya.









