Porostimur.com, Maba – Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menghadiri sekaligus menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan perjanjian kerja sama antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati/wali kota se-Provinsi Maluku Utara terkait implementasi pidana kerja sosial.
Penandatanganan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi bagi pelaku tindak pidana tertentu.
Kegiatan berlangsung di Aula Falalamo, Jumat (13/2/2026), dan dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung RI Prof. dr. Asep N. Mulyana, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, serta seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara.
Dukungan Pergeseran Paradigma Hukum
Usai kegiatan, Bupati Ubaid Yakub menyatakan dukungan penuh terhadap pergeseran paradigma hukum di Indonesia dari pendekatan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih humanis.
“Kami di Halmahera Timur melihat kebijakan pidana kerja sosial ini sebagai terobosan besar. Hukum tidak lagi sekadar memenjarakan, tetapi membina. Bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun, mereka dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial ketimbang berada di lapas,” ujarnya.









