Porostimur.com, Jakarta – Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara Hj. Fifian Adeningsi Mus melakukan pertemuan bersama para kepala kecamatan (Camat) se-Kabupaten Kepulauan Sula di Hotel Gren Alia Prapatan, Jakarta, pada Sabtu kemarin.
Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus menegaskan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka menindak lanjuti Surat Instruksi Bupati Nomor: 01 Tahun 2022, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Pimpinan pemerintahan kecamatan adalah perpanjangan tangan Pemda Kepsul, harus cekatan dan inovatif melihat kondisi dan permasalahan pada masing-masing wilayah, terutama dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab dalam pengawasan, serta urusan dasar pemerintahan pada masing-masing desa, baik dari sisi administrasi desa maupun dalam pengelolaan keuangan desa secra baik,” jelas Fifian.
Salah satu contoh menurut Fifian bahwa apabila para kades yang tidak mengindahkan Surat Instruksi Bupati untuk mengevaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai regulasi, maka akan berakibat cacat administrasi (mal administrasi) sehingga dikenakan berupa sanksi administratif bisa diberhentikan sementara.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah Kepulauan Sula Suwandi H Gani melalui rilis yang diterima redaksi porostimur.com, Mingguw (6/3/2022) membenarkan apa yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Sula, yang mana menginginkan para kepala desa agar tertib administrasi sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terhindar dari sanksi dikemudian hari, sesuai visi-misi FAM-SAH, Menuju Sula Bahagia.
Suwandi bilang bahwa pada saat rapat, dia kepada seluruh camat agar dapat mengarahkan para kades agar tertib dan menjadi perhatian serius.
Suwandi juga meminta para camat agar mengarahkan para kepala desa untuk mengaktifkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di masing-masing desa.
“Kepada seluruh camat untuk menyampaikan kepada para kades agar segera mengaktifkan kembali Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di masing-masing desa sehingga dapat mengelola potensi sumber daya alam (SDA) secara baik sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula,” ujarnya.
Selain itu, kata Suwandi, presentasi masing-masing camat sejauh mana menindak lanjuti Intruksi Bupati, Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepulauan Sula juga menjadi catatanw kinerja.
“Kepala desa yang belum tindak lanjut instruksi bupati dalam evaluasi pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai regulasi, akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Suwandi.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muhlis Soamole, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan, Suwandi H Gani dan Kepala Dinas (BPMD) Rahmat Sillia. (Ifo)