Porostimur.com, Sanana – Bupati Kepulaua Sula Maluku Utara Fifian Adeningsih Mus, secara tersmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) menjadi delapan tahun. Acara pengukuhan berlangsung di Istana Daerah (Isda), Desa Fagudu Kecamatan Sanana, Rabu (18/9/2024)
Fifian Adeningsi Mus, dalam sambutannya, menyampaikan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, kedepannya perangkat desa harus lebih profesional dan mengedepankan kepentingan desa daripada kepentingan pribadi atau kelompok dengan tetap menjaga keharmonisan, dan selalu romantis untuk mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik.
“Saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa atas dikukuhkannya masa jabatan menjadi delapan tahun, yang terdiri dari 49 kepala desa, dan BPD sebanyak 471 orang di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkapnya.
Bupati mengatakan, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang, Nomor: 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor dan Tahun 2014 tentang Desa, terutama pada ketentuan Pasal 39 yang berbunyi, “Kepala Desa dan BPD memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun dan terhitung sejak tanggal pelantikan.