Porostimur.com, Jakarta – Bupati Kepulauan Sula Hj. Fifian Adeningsi Mus, SH, menandatangani Memorandum off Undestanding (MoU) Penegasan Tapal Batas Desa dengan PT. Geoland Mapping Teknologi Badan Informasi Geospasial yang diwakili oleh Direktur Utama Andre Ar Rasyid Kasnanto, di Hotel Inter Continental, Jakarta, Selasa kemarin.
Fifian menegaskan, Penandatanganan MoU tersebut, merupakan upaya menindaklanjuti Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Penegasan Tapal Batas Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Menurut Fifian, penegasan batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula baru 26 desa yang terselesaikan, dan masih ada 54 desa yang belum di selesaikan. Maka, diperlukan untuk mempercepat penyelesaian penegasan tapal batas desa.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa proses penyelesaian tapal batas desa diharapkan dapat diselesaikan dengan baik, serta mengedepankan penyelesaian secara musyawarah mufakat (kekeluargaan).
Sejalan dengan hal tersebut, Andre Ar Rasyid perwakilan dari PT. Geoland Mapping Technology sebagai Mitra Badan Informasi Geospasial (BIG) menyampaikan bahwa, pihaknya akan melakukan penegasan batas wilayah desa di Kabupaten Kepulauan Sula.