Hanubun bilang, dimensi pendidikan sangat strategis. Untuk itu, kualitas tenaga pendidik harus benar-benar disiapkan, termasuk tuntutan regulasi yakni UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru yang mengamanatkan guru harus berpendidikan minimal D4/S1
“Kami informasikan kembali bahwa Jumlah Tenaga Guru di Kabupaten Maluku Tenggara yang belum D4/S1 berjumlah 411 orang. Mudah-mudahan dengan kebijakan kemitraan ini, dalam waktu 1 atau 2 tahun seluruh tenaga guru di Maluku Tenggara baik yang ASN dan Non ASN, yang sudah mengabdi di Maluku Tenggara dapat dituntaskan ke jenjang S1. Dengan demikian tenaga guru kita ASN sudah memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional guru dan bagi yang Non ASN bisa melamar kedalam Formasi P3K Guru,” papar Hanubun.
Komitmen ini sekaligus sebagai perwujudan visi dan misi kami sejak terpilih, sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2018-2023 yang menekankan pada pentingnya Kualitas Sumber Daya Manusia,” imbuhnya.
Hanubun menjelaskan, ditinjau dari akses dan daya jangkau, dukungan konektivitas berupa jaringan 4G, diharapkan bisa mendukung kelancaran proses pembelajaran dengan menggunakan teknologi informasi, di mana peserta pendidikan pada saatnya nanti dapat mengikuti perkuliahan tanpa harus meninggalkan tempat tugas.