Bupati Mimika Nonaktif Divonis Bebas, KPK Siapkan Langkah Hukum Berikutnya

oleh -78 views
Bupati Mimika Eltinus Omaleng diakwa merugikan negara Rp21,6 miliar terkait korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 divonis lepas PN Makassar. (Foto: Biro Humas KPK)

Porostimur.com, Makassar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum berikutnya terkait putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Makassar terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringoringo menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, Hakim menilai tindakan Eltinus Omaleng itu bukan termasuk perbuatan pidana.

“Terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan, namun menurut Najelis Hakim bukan termasuk kategori pidana,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Baca Juga  Jeffry Rahawarin Janji Ciptakan Pemerintahan Anti Korupsi dan Tanpa Dinasti di Maluku

Ali menyebut pihaknya belum mengetahui dasar pertimbangan vonis dari Majelis Hakim. Sebab pertimbangan putusan tidak dibacakan Majelis Hakim sebagaimana pembacaan putusan pada umumnya.

“Kami menghargai putusan Majelis Hakim sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Lebih lanjut, Ali berharap agar PN Makasar segera mengirimkan salinan putusan untuk bisa dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya. Selain membacakan putusan terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, PN Makasar juga membacakan putusan terhadap terdakwa bernama Marthen Sawy dan Teguh Anggara. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.