Porostimur.com, Tual – Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Mahadewa Bayu merilis penangkapan dan penahanan satu tersangka berinsial MB alias Majos yang melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap korban anak di bawah umur berinsial MSW, Jumat (21/10/2022).
Mahadewa menjelaskan, berdasarkan kronologis, kejadian persetubuhan anak di bawah umur itu, terjadi pada Jumat 27 Mei 2022, pukul 20.30 WIT bertempat di UN Pantai dekat Polindes UN, Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual.
Dikatakan, korban MSW yang tinggal di Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, mendatangi rumah tersangka MB Jumat malam untuk bertemu ibunya.
Ketika berada di dalam kamar, korban mendengar suara pelaku MB hingga keluar dari kamar tidur untuk melihat, namun tersangka MB yang mabuk minuman keras mengajak korban dengan sepeda motor untuk pergi melihat ibunya.
Korban kemudian dibonceng tersangka dengan sepeda motor menuju UN Pantai, selanjutnya tersangka MB menyuruh korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang barang milik mamanya.
Setelah korban berada di dalam kamar, pelaku ikut masuk ke dalam kamar lalu memegang pundak korban hendak memeluknya, namun korban sempat lari keluar kamar.
Tersangka MB keluar lalu menarik tangan korban masuk ke dalam kamar kembali, saat itu korban sudah memohon kepada tersangka untuk pulang.