Porostimur.com, Saumlaki – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit PPA kembali menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Perbuatan tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya pada Jumat (22/9/2023).
Perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MM (19) kepada korban SV (16) dilaporkan pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.
Usai menerima laporan, penyidik kemudian melakukan penyelidikan setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga tersangka yang sempat terkendala dikarenakan tersangka yang tinggalnya berpindah-pindah tempat.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 tepatnya di dalam kamar kos milik keluarga tersangka yang berinisial NB tepatnya di kompleks Lorong Surya Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bermula pada bulan Oktober 2022, tersangka yang sementara berada di Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berkenalan dengan anak korban SF melalui Facebook. saat itu tersangka dan anak korban SF hanya berkenalan biasa namun ketika bulan Desember 2022 dari situlah tersangka MM mengajak anak korban SF untuk bertemu di Kota Saumlaki, sehinga pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 tersangka MM langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban SF tersebut.