Porostimur.com, Ambon – Mantan Bendahara Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Alfred Browny Titalessy, akhirnya dijatuhi hukuman berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Senin (3/11/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa — dua tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 18 tahun penjara.
Hakim: Terdakwa Terbukti Sah dan Meyakinkan Bersalah
Majelis hakim menyatakan bahwa Alfred Titalessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili terdakwa Alfred Browny Titalessy dengan pidana penjara selama 20 tahun dan tetap berada dalam tahanan,” tegas Hakim Ketua Martha Maitimu saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Alfred juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak mampu membayar denda dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.








