@Porostimur.com | Ambon : Gara-gara berada di bawah pengaruh minuman keras (miras), seorang guru di SMPN 1 Saparua, Marthen Siahaya, akhirnya dipolisikan oleh keluarga siswi didiknya sendiri.
Pasalnya, MS dilaporkan melakukan pelecehan kepada siswi didiknya, Bunga (nama samara-red).
Informasi yang berhasil dihimpun dari tubuh Kepolisian Sektor (Polsek) Saparua, menyebutkan orang tua korban berinisial RL, datang dan melaporkan tindakan bejat guru tersebut ke Mapolsek Saparua, Selasa (16/10).
Dalam laporan polisi, disebutkan sesuai keterangan anaknya, Bunga, pada Rabu (10/10) sekitar pukul 12.30 Wit, dirinya dipanggil oleh MS untuk bertemu di perpustakaan sekolah.
Bunga kemudian memenuh panggila MS didampingi dengan seorang rekannya, Dessy Pattipeilohy.
Namun saat bertemu dengan MS di dalam perpustakaan, Bunga hanya sendirian, sementara DP menunggunya di depan ruangan dimaksud.
MS kemudian mengungkapkan jika Bunga ingin memeriksa tentang soal-soal ulangan, ia bisa melakukannya di rumah MS.
Saat itu juga, Bunga menanyakan lokasi rumah MS agar bisa mengecek soal dimaksud.
Saat itu juga, MS kemudian mendekatkan wajah Bunga menggunakan kedua tangannya seraya mencium pipi kiri dan kanan, kemudian memeluknya.
Belum habis sampai di sirtu, MS kemudian meremas payudara sebelah kanan Bunga dengan tangan kanannya.
Tak terima perlakuan MS, Bunga kemudian meminta diri hendak pulang, namun masih tetap ditahan MS, sambil memegang tangan Bunga.
Atas perlakuan MS ini, orang tua angkat korban, Chi Popy, menegaskan pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas.
Dimintanya pihak kepolisian agar cepat dan tegas dalam penanganan perkara percobaan pencabualn yang menimpa anak angkatnya itu.
Hal ini juga dibenarkan Kapolsek Saparua, AKP Fredy Djamal,S.sos,M.si, saat berhasil dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, Minggu (28/10).
Menurutnya, saat ini MS sudah ditahan oleh pihaknya sejak Kamis (25/10).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, akunya, pihaknya kemudian surat perintah penangkapan atas MS, Rabu (24/10).
Selain keterangan saksi dan korban, tambahnya, pihaknya juga masih mengumpulkan barang bukti tambahan untuk merampungkan kasus dimaksud. (keket)