Camat Tehoru Diduga Bagi-bagi Kartu Nama Caleg

oleh -286 views

Porostimur.com, Masohi – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berpihak kepada calon tertentu baik Capres, DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada pelaksanaan Pemilu.

Larangan itu diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam pasal 2 menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Namun, aturan itu sepertinya tidak berlaku bagi Hanafi Syarif. Hanafi yang merupakan seorang ASN dan menjabat Kepala Kecamatan (Camat) Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) itu, malah berbuat tindakan yang melanggar netralitas ASN.

Hanafi kedapatan membagi-bagikan kartu nama dari Caleg DPRD Provinsi Maluku, Abdul Gani Latuconsina kepada warga di Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru, Minggu (4/2/2024) kemarin.

“Sesuai informasi yang saya terima, pak camat datang ke rumah beberapa warga bawa kartu nama dan minta mereka coblos Caleg Abdul Gani Latuconsina di Pileg 14 Februari 2024 mendatang,” kata salah satu pemuda Negeri Yaputih Soe Hatapayo kepada media ini, Senin (5/2/2024)

Hatapayo mengatakan, sebagai seorang ASN, mestinya ini tidak harus dilakukan oleh Hanafi Syarif. Selain ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN di Pemilu, tindakan ini juga akan mengacaukan proses demokrasi di negera ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.