Porostimur.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). SE tersebut ditandatangani Rini pada Rabu (5/3/2025).
SE yang dimaksud adalah SE Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurut Rini, SE Menteri PANRB No. 2/2025 dikeluarkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat. Pimpinan instansi pemerintah diharapkan dapat melakukan penyesuaian tugas kedinasan ASN.
“Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya,” Jelas Rini melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/3/2025).




