Cegah Korupsi, Kordinator Kejati Maluku Utara Gagas Aplikasi SIMADU

oleh -44 views

Porostimur.com, Ternate – Dalam hal penanganan laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi masih secara manual dan belum optimal, yaitu masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam hal laporan pengaduan Tindak Pidana Korupsi diwilayah Propinsi Maluku Utara, perlu digiatkan (encourage) dengan sarana yang efektif dan efisien.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara khususnya Bidang Pidana Khusus menyediakan sarana Digitalisasi laporan pengaduan tindak pidana korupsi berupa aplikasi whistle blowing system dengan brand Sistem informasi masyarakat mengadu (SI-MADU).

Aplikasi ini digagas oleh Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Anto Widi Nugroho,SH.MH dalam rangka pelaksanaan Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Maluku Utara dengan Judul Pelaksanaan Whistleblowing System Dengan Penerapan Aplikasi Si Madu Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dimana sarana tersebut perlu disebarluaskan dan digiatkan (encourage) dan disebarluaskan ke masyarakat untuk menjadi wadah laporan pengaduan masyarakat yang efektif dan efisien.

Baca Juga  Prilly Latuconsina Ogah Main Sinetron Lagi, Ini Alasannya

Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Anto Widi Nugroho,SH.MH menyampaikan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No.1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Jaksa Agung No.PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, Kejaksaan tinggi Maluku Utara dibidang Tindak Pidana Khusus mempunyai tugas salah satunya adalah melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam ketercakupan (inklusi) penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

“SIMADU adalah sistem laporan pengaduaan masyarakat yang berbasis digital yang awalnya masih bersifat manual merupakan wujud komitmen terhadap implementasi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan dalam rangka mencegah dan masyarakat sebagai penilai (marker) dengan melakukan deteksi dini atas pelanggaran tindak pidana koropsi yang terjadi di wilayah hukum Provinsi Maluku Utara diharapkan mempermudah ASN maupun Masyarakat dalam melaporkan segala bentuk indikasi Tindak Pidana Korupsi ataupun penyimpangan di Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara,” ujar Anto pada Kamis 21/9/2023) di ruangan kerjanya.

Baca Juga  Rayakan Natal Bersama WBP Rutan Kelas IIA Ambon, ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Maluku

Maka kata Anto, melalui sistem pengaduan (whistleblowing) yang merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kata dia juga, setiap laporan yang disampaikan oleh pelapor, nantinya akan dijaga kerahasiaan pelapor, harus dapat dipertanggungjawabkan dan bukan bersifat fitnah yang mencemarkan nama baik dan atau reputasi seseorang, dimana sistem ini yang merupakan langkah pencegahan tindak pidana korupsi harus di sosialisasikan berulang kali (Obsessive Compulsive Disorder/OCD) kemasyarakat perlu di pahami pelaku tindak pidana korupsi tidak berlaku asas Lex Imperfecta tetapi dikenakan sanksi pidana dan juga sanksi sosial atas martabat seseorang yang melakukan tindak pidana Korupsi.

Senhinga masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi dengan melaporkan atau melakukan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui sarana aplikasi SIMADU secara online apabila pelapor menemukan, mendengar, dan mengetahui adanya indiaksi tindak pidana korupsi/penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan pengaduan yang dapat diakses melalui Link : bit.ly/wbs-simadu atau melalui barcode SIMADU.

Baca Juga  Skenario Jingga dan Senja Jogja

“Dan dengan aksi perubahan SIMADU yaitu diaktualisasikan aplikasi laporan pengaduan tindak pidana korupsi berupa aplikasi whistle blowing system ini dapat memaksimalkan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan marilah kita berantas tindak pidana korupsi dengan berusaha untuk tidak korupsi, berlaku jujur dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub), serta diharapkan menjadi benih benih (Zera) terwujudnya Good Governance dan Clean Government dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.