Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Imbau Warga Maluku Tengah Sertipikatkan Tanah

oleh -71 views

Porostimur.com, Masohi – Maluku Tengah merupakan kabupaten tertua dan salah satu yang terluas di Provinsi Maluku. Maluku Tengah juga menempati posisi strategis dalam pembangunan wilayah. Selain itu, Maluku Tengah dikenal sebagai daerah dengan tingkat kesibukan yang cukup tinggi setelah Kota Ambon. Kepadatan aktivitas ini turut mendorong peningkatan nilai tanah, yang menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Dalam upaya mencegah penyalahgunaan lahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah mengimbau masyarakat untuk segera mensertipikatkan tanah milik mereka.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah Juliana J. Salhuteru, S.SiT, mengatakan, langkah ini dinilai penting untuk mencegah agar tanah tidak menjadi terlantar dan tidak dimanfaatkan oleh mafia tanah yang kerap melakukan tindak kejahatan di sektor pertanahan.

Baca Juga  Maluku Tenggara Raih WTP 10 Kali Berturut-turut, Tanda Pemerintahan Akuntabel

“Maluku Tengah kini menjadi wilayah yang berkembang pesat, dan kami melihat banyak tanah yang belum bersertipikat. Ini berisiko tinggi terhadap konflik dan praktik mafia tanah. Kami mengajak masyarakat untuk melindungi hak mereka secara hukum melalui sertipikasi tanah,” ujarnya.

Salhuteru menjelaskan, sertipikat tanah tidak hanya memberikan jaminan hukum atas kepemilikan, tetapi juga membuka peluang akses terhadap pembiayaan atau program pemerintah.

No More Posts Available.

No more pages to load.