Cekoki Kucing dengan Miras, 3 Mahasiswi di Padang Ditangkap Polisi

oleh -120 views

Porostimur.com, Padang – Tiga orang mahasiswi di Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap aparat kepolisian setempat, lantaran diduga mencekoki kucing dengan minuman keras (miras) jenis soju.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra, membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga perempuan muda yang berstatus mahasiswa itu.

“Sekarang sedang dimintai keterangan dari ketiga pelaku,” kata Dedy, sebagaimana dilansir dari republika, Senin (4/9/2023).

Dey bilang, ketiga pelaku yang diamankan adalah Syintia Ade Putri (24 tahun) Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Kucing yang dicekoki miras itu merupakan peliharaan pelaku Syintia.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan ‘zalim’ terhadap kucing tersebut di indekos yang berlokasi di kawasan Gurun Laweh, Kota Padang.

Baca Juga  3 Jenderal Terjun Langsung Pimpin Pencarian Iptu Tomi S. Marbun di Hutan Papua Barat

Indonesia Cat Association cabang Padang melaporkan tiga orang wanita muda yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras. Dedy menyebut laporan terhadap ketiga pelaku akan diproses. Namun, ia belum memberikan informasi status hukum ketiga wanita tersebut.

Ketua Indonesian Cat Association Cabang Padang, Isnaini Iskandar, mengatakan perbuatan pelaku telah melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Ia meminta para pelaku dapat diproses sesuai undang-undang berlaku.