@Porostimur.com | Ambon : Sama dengan Huwae yang melaporkan dirinya sebanyak dua kali ke Mapolda Maluku, Wakil Ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw,SH, juga melaporkan Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae,SH, sebanyak dua kali ke Mapolda Maluku.
Pada laporan polisi (LP) yang pertama, Huwae dilaporkan anggota Jemaat GPM Gatik, Daniel Mahodim (55), karena mengganggu jalannya proses peribadahan yang sementara berlangsung di kediaman Rahakbauw yang acap dikenal dengan akronim RR ini, Rabu (16/5) malam.
Sementara dalam laporan kedua yang terdaftar pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku bernomor 277/V/2018/MALUKU/SPKT Polda Maluku serta diterima oleh petugas unit Pelayanan Masyarakat SPKT III, Bripka L. H. Silooy itu, disebutkan bahwa Huwae dilaporkanatas pelanggaran pencemaran nama baik kepada RR.
Sementara, dalam LP ini melampirkan daftar saksi antara lain Pdt John Lerebulan, Richard Siahaya, Faruk Fakaubun dan Pdt Willy Hehakaya.
Dalam LP ini, RR sendiri yang bertindak langsung sebagai pelapor, sedangkan Huwae merupakan terlapor.
Dimana, Huwae disebutkan melanggar Pasal 310 KUH Pidana tentang pencemaran nama baik.
Hingga saat berita ini ditayangkan, masih belum diterima konfirmasi resmi dari Huwae atas laporan balik yang dilayangkan RR kepadanya ke pihak Mapolda Maluku. (keket)