Coblos Kertas Suara Sisa, Ketua dan Anggota KPPS di Ambon Ditangkap

oleh -53 views

Porostimur.com, Ambon – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Ambon beserta anggotanya ditangkap setelah kedapatan mencoblos sisa surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) tempat mereka bertugas.

Kejadian ini terjadi di TPS 042 yang terletak di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Rabu (27/11/2024) sekitar pukul 14.20 WIT.

Aksi pencoblosan tersebut menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh warga yang memergoki aksi kedua pelaku.

“Tangkap ini ee.. KPPS TPS 42 Batu Merah Kebun Cengkeh ini RT 006 RW 09 Dong (mereka) coblos surat suara untuk kandidat tertentu,” kata perekam video yang diunggah ke TikTok pada 27 November 2024.

Baca Juga  Warga Maitara Temukan Mayat Bayi Mengapung di Tepi Pantai

Dalam video yang beredar, seorang warga terlihat mendatangi terduga pelaku yang berada di bilik suara.

“Ini kenapa kamong (kalian) bermain surat suara, mari kamong lihat dong (mereka) ada coblos surat suara, ini ada barang bukti di TPS 42, ini dong bermain,” ungkap seorang anggota KPPS sambil merekam kejadian tersebut.

Warga tersebut kemudian memanggil petugas keamanan di sekitar lokasi untuk menangkap terduga pelaku.

“Tangkap, tangkap Bapak Babinsa ini dong bermain, jangan pura-pura kalian coblos,” teriak dia.

Sementara itu, Ketua KPPS dan anggotanya yang panik berusaha memberikan alasan dengan menyatakan bahwa surat suara yang mereka coblos adalah surat suara rusak.

No More Posts Available.

No more pages to load.