Copot Marasabessy, Gubernur Maluku Dinilai Tabrak UU, Yeremias: Berakibat Pidana dan Bisa Dibatalkan

oleh -1,800 views

Selain itu, pada Pasal 201 ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016, Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Serentak yg dilaksanakan pada Tahun 2018, masa jabatannya berakhir di Tahun 2023 atau maksimal berakhir di tanggal 31 Desember 2023.

“Itu berarti masa jabatan Gubernur Maluku hanya sampai tanggal 31 Desember 2023 dan jika dihitung dari bulan Agustus 2023, maka tidak sampai enam bulan lagi,” ujar Yeremias.

“Sehingga berdasarkan Pasal 71 ayat 2 & 4 serta Pasal 162 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 Jo Permendagri No. 73 Tahun 2016, melarang Gubernur yg masa jabatan tersisa 6 bulan untuk mengganti pejabat kepala dinas, kecuali ada ijin dari Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

Baca Juga  4 Tahun Retribusi TPI Tak Sampai Rp500 Juta, Pemkot Ambon Gulir Skema Baru

Yeremias menambahkan, pergantian kepala dinas oleh gubernur dapat dibenarkan, bila sesuai UU No. 5 Thn 2014 Jo PP No. 11 Thn 2017, di mana gubernur dapat mencopot pejabat dalam level kepala dinas apabila yang bersangkutan melanggar UU yang dikategorikan pelanggaran berat berdasarkan pemeriksaan yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Untuk masalah Kepala Dinas PU Maluku bukan kategori melanggar UU yang bersifat pelanggaran berat dan juga belum ada pemeriksaan oleh gubernur yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dan masalah kekeliriuan satu angka di NIP hanya bersifat kekeliruan administratif yang bisa diberbaiki. Apalagi kekeliruan tersebut baru terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat Kepala Dinas PU Maluku. Sehingga dihitung dari tahun NIP yang tidak keliru atau NIP yang sebelum menjabat Kepala Dinas PU, maka masa pensiunnya masih satu tahun ke depan. Sehingga dari aspek tersebut tidak ada kerugian keuangan negara karena kelebihan bayar gaji dan tunjangan yang bersangkutan akibat kekeliriun satu angka di NIP yang bersangkutan,” pungkas Yeremias. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.