Porostimur.com, Ambon – Personel Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian seperangkat alat game jenis PS5 berninisial AT.
Pemuda 21 tahun, warga Desa Oma, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah itu, ditangkap di kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Jumat (17/1/2025).
Pelaku mencuri satu set PlayStation 5 (PS5) milik korban DVL (40) di kawasan Jalan Christina Marta Tiahahu, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/3/I/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 7 Januari 2025.
Identitas pelaku terungkap setelah tim unit Resmob memeriksa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 7 Januari 2025,” kata Kombes Areis, Senin (20/1/2025).
Dari barang bukti CCTV, tim bergerak mengejar pelaku hingga ke kampungnya di Desa Oma, Pulau Haruku namun setelah tim tiba di Desa Oma, diperoleh informasi bahwa pelaku ternyata telah melarikan diri ke kota Ambon.
“Anggota Resmob kemudian melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Air Salobar,” jelasnya.