Curi Motor Milik Tukang Ojek, Dua Pemuda Jadi Penghuni Rutan Polres Bitung

oleh -34 views
Link Banner

Porostimur.com | Bitung: Berdasarkan pengaduan tukang ojek, Ariffats Romy Mumbas (46), di Kantor Sektor Polres Bitung, dua pemuda Kota Bitung, akhirnya berurusan dengan hukum.

Kedua pelaku yakni Om alias Oral (15), warga Kelurahan Paceda dan MFAP alias Acel (17), warga Kel Wangurer Barat, ditangkap pada Minggu (1/9) kemarin, Pukul 21.00 Wita, di Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa.

Kasat Reskrim Polres, Taufiq Arifin S.,HUT.,SIK kepada wartawan, Senin (2/9) menjelaskan, Oral dan Acel beserta barang bukti dibawa Tim Resmob Polres Bitung dan diserahkan ke penyedik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pengakuan mereka bahwa pencurian sepeda motor type Honda Blade, Nopol DB 5190 CZ, milik korban karena ada kesempatan.

Dimana, korban yang sementara menunggu penumpang ketiduran dipangkalan ojek, sehingga kesempatan itu dimanfaatkan oleh para pelaku.

Bukan cuman sepeda motor saja yang dibawa kabur, malainkan 1 buah handpone merk Advan milik korban juga mereka sikat.

Rencananya Oral dan Acel, kalau barang – barang hasil curian sudah terjual, uang tersebut akan mereka pergunakan untuk bersantai – santai.

Untuk pasal yang disangkakan yakni, Pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang pencurian dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Dan)