Porostimur.com | Jakarta: Pemerintah mengumumkan daftar upah minimum di 34 provinsi di Indonesia. Berdasarkan daftar tersebut, UMP di wilayah Maluku: Rp 2.604.961, sedangkan Maluku Utara: Rp 2.721.530.
Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di dalam 1 (satu) wilayah provinsi.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menaikkan UMP 2021.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Baru Tahun 2021 di Masa Pandemi Covi-19.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam surat edarannya.
Meski demikian, ada beberapa provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.
Provinsi Jawa Timur, misalnya, menaikkan UMP sebesar 5,65 persen atau menjadi Rp 1.868.000. Angka itu termasuk yang tertinggi di Indonesia.
Selain Jawa Timur, UMP di Sulawesi Selatan juga naik sebesar 2 persen per 1 Januari 2021. Angka UMP 2021 di Sulsel naik dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.
Dua provinsi lain, DIY dan Jawa Tengah, juga memastikan kenaikan UMP pada 2021. Di DIY, UMP naik menjadi 1.765.000 atau naik sekitar 3 persen.
Sementara, di Jawa Tengah, UMP menjadi 1.798.979 dari sebelumnya 1.742.015.
Selengkapnya, berikut rincian UMP 2021 di 34 provinsi:
DKI Jakarta: Rp 4.416.186
Banten: Rp 2.460.968
Jawa Barat: Rp 1.810.351
Jawa Tengah: 1.798.979
Yogyakarta: Rp 1.765.608
Jawa Timur: Rp 1.868.000
Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
Papua: Rp 3.516.700
Papua Barat: Rp 3.134.600
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
Sulawesi Tenggara: 2.552.014
Sulawesi Tengah: Rp 2.303.711
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Gorontalo: Rp 2.586.900
Bangka Belitung: Rp 3.230.022
Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
Sumatera Utara: Rp 499.422
Sumatera Barat: Rp 2.484.041
Jambi: Rp 2.630.162
Lampung: Rp 2.400.000
Bengkulu: Rp 2.215.000
Maluku: Rp 2.604.961
Maluku Utara: Rp 2.721.530
Bali: Rp 2.494.000
NTB: Rp 2.183.883
NTT: Rp 1.950.000
Daftar ini juga bisa dilihat di akun IG Kemnaker.
Sebelumnya, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyatakan tak ada kenaikan UMP pada 2021 menuai berbagai respons.
Komite Tetap Ketenagakerjaan (Kadin) Bob Azam menilai, keputusan untuk tidak menaikkan upah 2021 merupakan langkah tepat.
Sebab, kondisi ekonomi Indonesia saat sedang mengalami tekanan akibat virus corona hingga menyebabkan resesi.
“Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan,” ujar Bob.
Menurut dia, langkah itu lebih baik dilakukan demi memastikan agar perusahaan tetap bisa menggaji karyawannya.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah itu.
Ia menilai, tak adanya kenaikan upah 2021 akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun di tengah kesulitan ekonomi.
“Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat,” jelas Andi. (red)