Porostimur.com, Jakarta – CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pemilik Indotan Group sekaligus pemegang saham Petrosea (PTRO) itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Maluku Utara (nonaktif) Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang (3/7/2024).
Selain itu kata Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang saksi lainnya, yakni Marvin Toisuta selaku Direktur PT Lipu Jaya Mineral, dan Paulus Mantulameten selaku Direktur PT Salawaku Mineral Abadi.
Haji Romo juga sebelumnya telah dipanggil tim penyidik pada Kamis (6/6). Namun demikian, belum ada informasi lebih lanjut apakah Haji Romo hadir pada saat itu atau tidak.
Sebelumnya, Haji Romo juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (29/1). Saat itu, Haji Romo didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut, dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google New