Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta berinisial HA pada Jumat, 6 September 2024. Dia diminta memberikan informasi seputar aset yang dimiliki mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Saksi HA hadir, didalami pengetahuan dan keterkaitannya dengan aset tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).
Tessa enggan memerinci aset Abdul Gani yang dibidik penyidik. Tapi, keterangan HA dipakai KPK untuk melengkapi berkas kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan gubernur itu.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News