“Kalau memang ada kendala, dana itu seharusnya tetap berada di rekening desa. Bukan sudah diambil tapi tidak direalisasikan. Ini tentu menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” katanya.
Diingatkan Agar Tidak Berujung Masalah Hukum
Zaky mengingatkan PJ Kepala Desa Pulau Gala agar berhati-hati jika alasan penundaan realisasi karena momentum bulan Ramadhan dan rencana pelaksanaan kegiatan setelah Idulfitri.
“Kalau alasannya karena Ramadhan lalu kegiatan baru dilakukan setelah Idulfitri, yang bersangkutan harus berhati-hati. Karena dana itu diduga sudah berada dalam penguasaannya,” ujarnya.
Ia menegaskan, dana tersebut tidak boleh terlalu lama berada di tangan kepala desa karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Jangan sampai dana itu tertahan selama satu bulan di tangan yang bersangkutan, lalu setelah Idulfitri kegiatan tidak berjalan. Kalau sampai terjadi penyalahgunaan, tentu ada konsekuensi hukum,” katanya.
Zaky meminta agar dana tersebut segera direalisasikan untuk pembangunan desa dan tidak dijadikan alasan untuk menunda pekerjaan.
“Kami minta dana itu segera disalurkan dan direalisasikan. Jangan ditahan. Apalagi informasi yang kami terima, dana sekitar Rp310 juta sudah berada di tangan kepala desa,” tegasnya.
Praktisi Hukum Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hingga kini dana desa yang telah dicairkan belum direalisasikan untuk kegiatan fisik.












